Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan seorang warga negara Tiongkok berinisial WS beserta barang bukti terkait dugaan perburuan penyu di Raja Ampat kepada Polda Papua Barat Daya. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adat Suku Meos Mansar mengenai aktivitas ilegal tersebut. WS sebelumnya ditangkap setelah terdeteksi memiliki rencana perjalanan ke luar negeri, dan namanya dimasukkan dalam sistem pencegahan keberangkatan. Imigrasi Sorong akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan warga negara asing di wilayahnya.
Foto & Sumber: ANTARA Papua Barat · © ANTARA Papua Barat
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar