AT
ANTARA Terkini
Internasional
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
AT
Tiga organisasi berita Amerika Serikat, CNN, MS NOW, dan Politico, mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Donald Trump dan pejabat Gedung Putih setelah dilarang memasuki Gedung Putih. Gugatan ini ditujukan untuk melindungi hak-hak mereka berdasarkan Amendemen Pertama, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengatur apa yang dilaporkan oleh pers. Larangan tersebut diumumkan Trump melalui media sosial, menyebut ketiga media tersebut sebagai penyebar "berita palsu". Tindakan ini, menurut ketiga organisasi, mengancam kebebasan pers dan jurnalisme independen. Trump menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa mereka yang menulis berita negatif seharusnya tidak diberikan akses ke Gedung Putih.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar