Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa batasan harga saham terendah akan turun dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, efektif mulai 28 September 2026. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio investasi. Penyesuaian juga dilakukan pada batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Hingga 31 Desember 2026, ARB asimetris sebesar 15 persen akan tetap berlaku untuk saham di atas Rp10. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai rentang harga.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar