Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Mantan pimpinan KPK, Erry Riyana, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, menyoroti lemahnya penelusuran aset hasil korupsi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meskipun kerangka hukum pemulihan aset sudah ada, fokus penegak hukum masih terjebak pada penghitungan kerugian negara daripada mencari hasil kejahatan. Erry menekankan bahwa korupsi seharusnya dilihat sebagai pengambilan keuntungan secara tidak sah, dan kerugian negara hanya merupakan efek samping dari tindakan tersebut. Kesalahpahaman ini mengakibatkan penelusuran aset koruptor menjadi lemah, karena penegak hukum lebih mengandalkan auditor daripada teknik penelusuran yang tepat.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar