Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dan mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk lainnya. Hal ini diumumkan saat bazar Sae Pisan dan Laju UMKM di KPPN Bogor, Jawa Barat, pada 15 September 2026.
Foto & Sumber: ANTARA DKI Jakarta · © ANTARA DKI Jakarta
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar