Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Ditjen AHU menyamakan persepsi penerapan KUHP baru untuk mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan. Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya Law Center sebagai garda terdepan dalam layanan konsultasi publik. Implementasi KUHP baru diharapkan mengedepankan asas legalitas berkeadilan dan penyelesaian non-pidana melalui keadilan restoratif. Kolaborasi antara Ditjen AHU dan Kemenkum Sumsel bertujuan memastikan proses hukum berjalan cepat dan objektif, melindungi hak hukum masyarakat secara proporsional. Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Norma Doryana, menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memetakan potensi celah kriminalisasi dalam perkara perdata dan memperdalam pemahaman unsur delik.
Foto & Sumber: ANTARA Sumatera Selatan · © ANTARA Sumatera Selatan
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar