Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan teguran kepada 25 platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dan Susi Air. Pendaftaran ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Komdigi meminta agar semua PSE segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika tidak, akan ada sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan. Komdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang menghadapi kendala dalam proses pendaftaran.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Teknologi · © CNN Indonesia Teknologi
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar