Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aset sitaan senilai Rp6,5 miliar dari mantan pejabat terkait penyelenggaraan ibadah haji, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii. Aset tersebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan haji dan mencakup rumah, ruko, tanah, serta mobil Toyota Fortuner. Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, kedua mantan pejabat tersebut mengonfirmasi bahwa aset tersebut dibeli dari hasil fee tersebut. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dan melibatkan 313 penyelenggara ibadah haji lainnya.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Nasional · © CNN Indonesia Nasional
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar