Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi, yang kemudian direspons oleh tim hukum Jokowi dan Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keabsahan ijazahnya. Jaksa menyatakan bahwa pernyataan Roy menyebabkan kerugian immateriil bagi Jokowi, termasuk tuduhan bahwa ia menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai pejabat publik. Roy didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Informasi Elektronik, dengan tuduhan bahwa ia tidak melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi tersebut.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Nasional · © CNN Indonesia Nasional
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar