Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Direktur Utama PT GR, ADW, ditangkap oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat atas dugaan kemplang pajak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar. ADW diduga tidak menyampaikan SPT PPN dengan benar dari Februari 2023 hingga Desember 2024, meskipun telah memungut PPN dari transaksi senilai Rp 38,42 miliar. Uang yang seharusnya disetorkan ke negara digunakan untuk operasional perusahaan. Penyidik telah menyita Rp 2 miliar sebagai pemulihan kerugian negara. ADW terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
Foto & Sumber: Detik Finance · © Detik Finance
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar