Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, serta denda Rp300 juta dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan senilai lebih dari Rp12 miliar. Selain itu, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama. Keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha Sarjan dengan total mencapai Rp12,4 miliar. Hakim juga mencabut hak politik mereka selama sepuluh tahun setelah menjalani hukuman. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Nasional · © CNN Indonesia Nasional
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar