Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kementerian Perhubungan mengatur pengangkutan mobil listrik melalui kapal, terutama saat musim mudik. Kendaraan listrik harus memiliki daya baterai kurang dari 50% dan ditempatkan di dek terbuka. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan telah mematuhi ketentuan tersebut dengan menyiapkan perlengkapan keselamatan khusus, termasuk alat pemadam kebakaran.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar