Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pengacara Dokter Tifa menegaskan bahwa jaksa tidak dapat melakukan revisi terhadap surat dakwaan setelah hakim menyatakan batal demi hukum. Menurut mereka, perubahan tersebut harus berdasarkan perintah dari hakim.
Foto & Sumber: Tempo Metro · © Tempo Metro
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar