Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan melahirkan di rumah sakit tanpa surat rujukan dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat risiko komplikasi atau kondisi darurat. Namun, untuk melahirkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat rujukan tetap diperlukan. BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi ibu hamil untuk mendapatkan layanan yang tepat sesuai kebutuhan medis mereka, terutama dalam situasi yang mendesak.
Foto & Sumber: ANTARA Humaniora · © ANTARA Humaniora
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar