Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersangka yang diidentifikasi sebagai VR, YN, dan RS ditangkap setelah penggerebekan pada 3 September 2026, yang mengungkap transaksi jual beli satwa melalui media sosial. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa burung endemik, termasuk Burung Kasturi Kepala Hitam dan Nuri. Kemenhut menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar, baik di lapangan maupun secara daring, demi melindungi kekayaan alam Papua dan keanekaragaman hayati.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar